Masih Soal Kasus Setnov, Mahfud: Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Mahfud MD menilai bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melimpahkan berkas perkara Setya Novanto setelah Ketua DPR tersebut kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus e-KTP.
"Setelah kembali ditetapkan jadi tersangka, segeralah dilimpahkan ke pengadilan agar tidak ada waktu untuk praperadilan lagi," jelas Mahfud di sela-sela Konferensi Hukum Tata Negara di Jember, Jawa Timur, pada Sabtu (11/11/2017).
Mahfud menjelaskan ketika satu perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan maka praperadilan yang diajukan oleh tersangka akan gugur. "Karena ini sudah masuk ke dalam pokok perkara, bukan prosedur lagi," ujar Mahfud.
Lebih lanjut Mahfud mengatakan KPK juga memiliki wewenang untuk melakukan penangkapan terhadap Novanto, tetapi dengan beberapa syarat. "Bisa ditangkap bila dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dikhawatirkan kembali mengulangi perbuatannya, dan dikhawatirkan tidak kooperatif," ujar Mahfud.
Pada Jumat (10/11/2017) KPK melalui Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan bahwa KPK kembali menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.
Saut mengatakan bahwa KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN (Setya Novanto) yang merupakan anggota DPR RI. Saut juga menyebutkan bahwa KPK pada 5 Oktober 2017 melakukan penyelidikan baru untuk pengembangan perkara e-KTP dan telah meminta keterangan sejumlah pihak serta mengumpulkan bukti-bukti yang relevan.
Sebagai pemenuhan hak tersangka, KPK mengantarkan surat tertanggal 3 November 2017 perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada SN di rumah di Jalan Wijaya XIII Melawai Kebayoran Baru pada Jumat sore, 3 November 2017. (FNH/Ant)
(责任编辑:百科)
- ·Catat Baik
- ·Arab Saudi Banyak Jadi Tujuan Para CPMI, Menteri PPMI Ungkap Alasannya
- ·Polisi Identifikasi 30 Terduga Pelaku Bentrokan hingga Satu Orang Tewas di Jakarta Pusat
- ·RS Polri Ambil 32 Sampel DNA dari 11 Kantong Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza
- ·Polisi Tersangkakan Pelaku Korupsi Dana BOS di Mataram
- ·Banjir Jakarta Makin Parah Tapi Nggak Diributkan Seheboh di Era Anies, Said Didu Heran: Ada Apa Ya?
- ·KRL Rute Manggarai
- ·Medela Potentia Dukung Deteksi Dini Penyakit Kronis Lewat Skrining Kesehatan di Bandung
- ·Simak Cara Membuat SKCK Online Terbaru 2024, Wajib Ada BPJS Kesehatan!
- ·Gaet Kementan, Ombudsman Akan Perbaiki Sistem Penyaluran Pupuk Bersubsidi
- ·Luncurkan Aplikasi Suarapagi.id, Relawan Akan Kawal Suara Prabowo
- ·Link Unduh Materi Pokok SKB CPNS 2024 PDF untuk 460 Jabatan
- ·Program Ahok saat Pimpin Jakarta Dihidupkan Lagi, Anies Kena Sindir: Dia Cuma Sibuk Bolak
- ·Program Ahok saat Pimpin Jakarta Dihidupkan Lagi, Anies Kena Sindir: Dia Cuma Sibuk Bolak
- ·Diculik di Bangkok, Turis China Ditemukan di Mal
- ·Menkeunya Trump Kesampingkan Turunnya Sovereign Credit Rating AS
- ·Arti Bintik Putih di Kuku, Bukan Sekedar Ada yang Rindu
- ·RS Polri Sudah Terima 16 Kantong Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza
- ·Cegah Perkawinan Anak, LSM Dorong Adanya Pendekatan Kultural
- ·2025年日本艺术类大学排名一览表